Ia menjelaskan, menangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya warung tuak menjadi tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
Ada banyak syarat medis, psikologis, dan etika yang harus dipenuhi agar prosedur ini dapat dilaksanakan. Kemudian, minimnya literasi masyarakat dalam menggunakan media sosial juga
yang sudah banyak di gunakan instansi penanggulangan narkoba terutama BNN ( Badan Narkotika Nasional ) dan kini juga sekolah – sekolah dalam penerimaan siswa baru untuk mendeteksi siswa yang menggunaka narkoba berbagai jenis, tipe narkoba yang biasa di gunakan.
Menurut saksi dari penyidik BNN Bali mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba di sekitar Legian.
Ade mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
"Dua lokasi itu yakni di kediamannya, lalu satu lokasi lagi di rumah anak kandungnya yang berdekatan dari rumah tersangka IS," ungkap Kapolres.
“Dirinya kami tangkap saat berada di rumahnya dan setelah itu dilakukan penggeladahan ditemukanlah 15 paket sabu dengan berat 6,2 gram siap edar,” ucapnya. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, serta dua pak plastik klip dan satu bilah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan. Ia menyebutkan, pelaku memang sudah lama menjadi focus on operasi (TO) pihaknya, sebab banyak keluhan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli ‘benda haram’ itu.
, aku rasa bosan berniaga tahap itu. Memang masuk majalah dan Television set, tapi aku rasa tepu buat benda sama. Akulah yang buat doorgift
Dan beliau mengabarkan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa.
Maksud patung yang memiliki ruh adalah patung-patung makhluk hidup semisal manusia seru88 dan hewan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Keterangan gambar, Banyak anak muda mengatakan mereka dipengaruhi apa yang dikonsumsi pada media sosial.
JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu bagi diri sendiri.
Dari hasil keterangan pelaku bahwa bisnis jual beli barang haram itu membantu suaminya menopang ekonomi keluarga.
"Sedangkan modus pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi dengan akun medsos @Learn untuk selanjutnya mengarahkan pelaku dengan mengirimkan maps agar pelaku menjemput barang haram tersebut sesuai titik maps yang dikirimkan oleh akun @Grasp itu," katanya.
“Itu juga menjadi kendala ketika mereka menjalani plan-software pembinaan, lantaran Konsulat PNG itu tidak mudah mengeluarkan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” katanya.